Oleh: Oki Dwi Yulianto
Polemik mengenai tunjangan yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mencuat di tengah masyarakat, khususnya terkait komponen tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung oleh negara.
Isu ini menjadi sorotan publik karena dinilai kurang berempati, terutama di saat masyarakat menghadapi tekanan ekonomi seperti kenaikan harga bahan pokok dan transportasi.
Aturan ini memungkinkan anggota dewan tetap tercatat sebagai pembayar pajak, namun nominal pajaknya dikompensasi dengan tunjangan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 262/PMK.03/2010, anggota DPR memang termasuk dalam kategori pejabat negara yang wajib membayar PPh Pasal 21. Namun, dalam komponen tunjangan yang mereka terima, terdapat tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.699.813 per bulan.
Tunjangan ini membuat pajak atas gaji dan tunjangan mereka tidak mengurangi kantong pribadi.
Di luar gaji pokok, anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan lain, mulai dari tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak, hingga tunjangan perumahan yang bisa mencapai Rp 50 juta per bulan. Total penghasilan atau take home pay seorang anggota dewan bahkan bisa menembus lebih dari Rp 100 juta per bulan.
Seorang ekonom menyoroti kondisi ini dengan tajam, "Ketika kantong rakyat kian sempit, mengapa pajak pribadi pejabat harus ikut dibiayai rakyat?". Ia menambahkan bahwa meskipun aturan yang ada membolehkan hal ini, namun rasa keadilan publik mempertanyakan kebijakan tersebut.
Isu tunjangan pajak ini memunculkan desakan dari berbagai pihak agar anggota DPR membayar pajak gaji secara mandiri demi transparansi dan keadilan.
Praktik pembayaran pajak mandiri dianggap mencerminkan keadilan dalam perpajakan bagi semua wajib pajak.
Kebijakan ini dinilai sebagai ketidakpekaan moral dan politik, yang mempertontonkan ketegangan empati fiskal antara pemerintah dan rakyat.