OKI DWI YULIANTO

Selamat datang di website pribadiku 👽🖖

2025-09-04

Gelar Tersangka Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Miliki Harta Triliunan Rupiah

Oleh: Oki Dwi Yulianto

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. 

Penetapan ini dilakukan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan ketiga kalinya pada hari Kamis, 4 September 2025. 

Harta kekayaan Nadiem menjadi sorotan, tercatat memiliki aset fantastis senilai triliunan rupiah.

Nadiem Makarim telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali terkait kasus ini. 

Pemeriksaan pertama berlangsung pada Senin (23/6) selama 12 jam, diikuti pemeriksaan kedua pada Selasa (15/7) selama 9 jam. 

Penetapannya sebagai tersangka dilakukan usai pemeriksaan ketiga. 

Kasus ini diduga berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook saat ia menjabat sebagai menteri. 

Sebelum menjabat menteri, Nadiem dikenal sebagai pendiri Gojek, perusahaan transportasi online yang sukses.

Saat pertama kali terpilih menjadi menteri, Nadiem Makarim melaporkan harta kekayaan senilai Rp 1,23 triliun, dengan utang sebesar Rp 185,36 miliar. 

Sebagian besar kekayaannya berasal dari surat berharga. Namun, berdasarkan LHKPN terakhir, nilai surat berharga yang ia miliki turun menjadi Rp 926,09 miliar. 

Selain itu, Nadiem juga tercatat memiliki tujuh properti senilai Rp 57,79 miliar dan dua kendaraan senilai Rp 2,25 miliar.

Dengan status tersangka yang kini disandangnya, kasus korupsi pengadaan Chromebook ini menjadi sorotan utama. 

Masyarakat menantikan kelanjutan proses hukum terhadap Nadiem Makarim, yang selama ini dikenal sebagai sosok pengusaha sukses sebelum terjun ke dunia politik. 

Status ini juga membawa kembali fokus pada kekayaan Nadiem, yang kini menjadi bagian penting dalam sorotan publik dan media.