Tiga terdakwa, termasuk Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri, didakwa menikmati aliran dana miliaran rupiah dari proyek pengadaan tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang merugikan negara sebesar Rp 237,94 miliar.
Fakta mengejutkan ini dibeberkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang pada Jumat (3/10/2025).
Kasus ini berpusat pada proses pembelian tanah bermasalah milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) di Desa Caruy, Cilacap, di mana tanah tersebut tidak dapat dikuasai maupun dimanfaatkan oleh pembeli, yaitu BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA).
Ketiga terdakwa yang terlibat adalah Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri, Eks Kabag Perekonomian Setda Cilacap Iskandar Zulkarnain, dan Eks Direktur PT RSA Andhi Nur Huda. JPU merinci bahwa para terdakwa diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah HGU tersebut.
Dari total kerugian negara sebesar Rp 237,94 miliar, Andhi Nur Huda disebut menerima bagian terbesar, mencapai Rp 230 miliar.
Sementara itu, Iskandar Zulkarnain mendapat bagian Rp 4,3 miliar. JPU mengungkap bahwa kerugian negara terjadi karena PT CSA sudah membayar Rp 237 miliar untuk tanah yang statusnya bermasalah, dan proses appraisal harga tanah tidak pernah dilakukan sesuai aturan.
Jaksa Teguh Ariawan merinci pembagian dana haram tersebut saat persidangan.
"Awaluddin Muuri mendapat bagian Rp 1,8 milar," kata Jaksa Teguh Ariawan saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (3/10/2025).
Atas perbuatannya, Awaluddin Muuri dan Iskandar Zulkarnain dijerat pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), termasuk Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3.
Sidang perdana ini menegaskan keseriusan penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.