OKI DWI YULIANTO

Selamat datang di website pribadiku 👽🖖

2026-04-23

Ancaman PHK Massal PPPK Bayangi Pemberlakuan UU HKPD 2027

Oleh: Oki Dwi Yulianto

Anggota Komisi II DPR RI menyuarakan kekhawatiran mendalam mengenai potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap jutaan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia menjelang pemberlakuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) pada 1 Januari 2027. 

Aturan baru ini membatasi belanja pegawai maksimal sebesar 30% dari APBD, yang dikhawatirkan akan membuat pemerintah daerah tidak mampu lagi menggaji tenaga PPPK.

Persoalan ini menjadi krusial karena menyangkut nasib sekitar 3 juta tenaga PPPK yang telah melalui proses seleksi ketat. Jika tidak segera dicarikan solusi, kebijakan ini diprediksi akan memicu "badai PHK" yang berdampak langsung pada penurunan daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi di berbagai daerah.

Sebagai langkah antisipasi, muncul usulan untuk memberikan masa transisi atau pelenturan aturan belanja pegawai. Salah satu opsinya adalah menetapkan batas belanja pegawai pada angka 50% selama kurun waktu 3 hingga 5 tahun sebelum aturan ketat 30% benar-benar diterapkan secara penuh.

"Berikan jeda waktu atau pelenturan aturan belanja pegawai (dari 30% menjadi 50%) selama 3-5 tahun sebagai masa transisi."

Pemerintah dan DPR kini didesak untuk segera merumuskan kebijakan yang tepat guna melindungi status kepegawaian PPPK. 

Fokus utamanya adalah memastikan efisiensi anggaran negara tetap berjalan tanpa harus mengorbankan kesejahteraan jutaan pekerja yang menjadi tulang punggung pelayanan publik di daerah.