PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax (RON 92) menjadi Rp16.250 per liter di seluruh wilayah Indonesia mulai Rabu, 10 Juni 2026.
Kebijakan ini diambil setelah perusahaan melakukan proses evaluasi berkala yang mengikuti formula penetapan harga dari pemerintah serta mempertimbangkan pergerakan harga minyak dunia.
Kenaikan yang cukup signifikan ini mengubah harga Pertamax yang sebelumnya berada di angka Rp12.300 per liter.
Selain Pertamax, Pertamina juga mengerek naik harga jenis Pertamax Green 95 (RON 95) dari semula Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter. Namun, bagi konsumen BBM non-subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex, harga jualnya dilaporkan masih tetap stabil tanpa ada perubahan.
Berita baiknya, pemerintah juga memilih untuk tidak mengubah tarif BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar.
"Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah," kata Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun.
Melalui kebijakan penyesuaian berkala ini, manajemen Pertamina menjamin kelancaran pasokan distribusi bahan bakar di lapangan. Pihak korporasi memastikan bahwa ketersediaan stok untuk Pertamax maupun Pertamax Green akan tetap aman terjaga di seluruh jaringan resmi SPBU Pertamina demi kenyamanan mobilitas masyarakat.