OKI DWI YULIANTO

Selamat datang di website pribadiku 👽🖖

2026-07-06

Aturan Modal Diperketat, Banyak BPR Diprediksi Bakal Merger

Oleh: Oki Dwi Yulianto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 di Jakarta mulai tanggal 30 Juni 2026 untuk memperketat kewajiban permodalan Bank Perekonomian Rakyat (BPR). 

Kebijakan ini diterapkan guna memperkuat daya saing dan ketahanan industri perbankan mikro dalam menghadapi tantangan pasar yang semakin ketat. 

Standardisasi tinggi dalam aturan baru ini diprediksi akan mendorong banyak BPR mengambil langkah merger demi memenuhi ketentuan modal inti minimum.

Melalui regulasi anyar ini, OJK mewajibkan BPR memiliki modal inti minimum sebesar Rp6 miliar tanpa adanya periode transisi bertahap seperti aturan sebelumnya. 

Bagi BPR yang memiliki modal di bawah batas tersebut, pihak otoritas telah menyiapkan sanksi administratif yang lebih tegas. 

Langkah penyempurnaan ini sengaja dilakukan agar setiap bank mikro mampu menyerap risiko operasional dengan lebih baik.

Di sisi lain, OJK juga memberikan kelonggaran berupa relaksasi administrasi untuk setoran modal serta mengizinkan revaluasi aset tetap dimasukkan ke dalam komponen modal inti. 

Hal ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi BPR untuk menyesuaikan kondisi keuangan internal mereka.

"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

Penerapan standar permodalan yang tinggi ini menjadi babak baru bagi penguatan industri perbankan nasional. 

Dengan kewajiban modal minimum yang ketat, merger antarentitas BPR menjadi solusi logis agar pelaku industri tetap dapat bertahan, sehat, dan berkontribusi optimal dalam pembangunan ekonomi.