OKI DWI YULIANTO

Selamat datang di website pribadiku 👽🖖

2026-07-21

Larangan Odong-Odong di Jalan Umum: Kebijakan Tanpa Solusi yang Mencekik Kreativitas Rakyat

Oleh: Oki Dwi Yulianto

Keputusan Pemerintah Kabupaten Cilacap melarang operasional odong-odong di jalan raya memicu perdebatan hangat di tengah masyarakat. 

Di satu sisi, pemerintah bergeming bahwa langkah ini diambil demi mengutamakan keselamatan lalu lintas.

Namun di sisi lain, kebijakan ini dinilai terburu-buru dan terkesan tebang pilih. Mengapa isu ini menjadi kontroversial? 

Karena di balik alasan keselamatan publik yang diusung pemerintah, ada nasib para pelaku ekonomi kecil dan bentuk kreativitas ekonomi rakyat yang mendadak dimatikan tanpa adanya solusi pengganti (win-win solution). 

Larangan mutlak tanpa arahan transisi yang jelas menunjukkan ketidakhadiran negara dalam mengayomi usaha rakyat bawah.

Beberapa fakta berikut memperkuat gambaran bahwa odong-odong bukan sekadar pelanggaran aturan, melainkan fenomena sosial-ekonomi yang butuh pembinaan:
  • Bentuk Kreativitas dan Inovasi Mandiri: Odong-odong tercipta dari daya cipta masyarakat lokal untuk menyajikan hiburan murah meriah bagi keluarga berpenghasilan menengah ke bawah. Ini adalah bukti nyata kemandirian ekonomi rakyat dalam menciptakan lapangan kerja sendiri.
  • Sumber Penghidupan Utuh: Mayoritas pengemudi dan pembuat odong-odong menggantungkan piring nasi keluarga mereka dari usaha transportasi hiburan ini.
  • Ketiadaan Skema Regulasi Khusus: Pemerintah cenderung memilih jalan pintas berupa "pelarangan total" ketimbang membuat regulasi teknis khusus—seperti standarisasi kelayakan jalan, pembatasan zona operasional, atau penyediaan rute wisata daerah.
  • Dampak Tanpa Feedback Positif: Penertiban jalanan yang dilakukan tanpa memberi kompensasi, jalur khusus, atau fasilitas alih profesi hanya akan menambah angka pengangguran baru.
Untuk melihat persoalan ini secara objektif, mari kita tinjau pandangan dari pihak pemerintah beserta tanggapannya:
  • Pandangan Pihak Lain: Pemerintah dan pihak kepolisian berargumen bahwa odong-odong umumnya tidak memenuhi standar laik jalan kendaraan motor, merubah spesifikasi teknis tanpa izin, serta membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain.
  • Tanggapan Saya: Faktor keselamatan memang tidak bisa ditawar. Namun, mematikan usaha tanpa memberikan alternatif bukanlah tindak tata kelola publik yang bijak. Jika keselamatan adalah masalah utamanya, pemerintah seharusnya memfasilitasi sertifikasi, membatasi zona operasinya hanya di kawasan wisata tertentu atau jalan lingkungan, bukan lantas menghabisi mata pencaharian mereka sepenuhnya.
Langkah tegas demi keselamatan lalu lintas sangat penting, namun regulasi yang berempati jauh lebih berharga. 

Menindak odong-odong tanpa menghadirkan solusi konkret sama saja dengan mematikan naluri bertahan hidup masyarakat kecil yang mencoba kreatif. 

Pemerintah daerah semestinya bertindak sebagai pembina, bukan sekadar pembuat larangan. Win-win solution berupa penataan area operasional atau pembinaan kelaikan kendaraan harus segera dirumuskan.

Apakah Anda setuju bahwa larangan odong-odong ini perlu ditinjau ulang demi memberikan solusi bagi para pemiliknya, atau Anda sependapat dengan penertiban demi keselamatan? 

Sampaikan pandangan dan pendapat Anda di kolom komentar!