OKI DWI YULIANTO

Selamat datang di website pribadiku 👽🖖

2026-07-25

Penguatan Perbankan Daerah: Lebih dari 200 BPR Tempuh Jalan Merger

Oleh: Oki Dwi Yulianto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lebih dari 200 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) di seluruh Indonesia saat ini sedang mengajukan proses penggabungan usaha (merger) hingga Sabtu, 25 Juli 2026. 

Langkah ini diambil bukan sebagai tanda kemunduran ekonomi nasional, melainkan bentuk konsolidasi strategis untuk memperkuat permodalan, meningkatkan daya saing, serta memenangi efisiensi industri perbankan daerah.

Sebelumnya, hingga akhir Juni 2026, OJK telah menyetujui penggabungan 81 BPR/BPRS menjadi 24 lembaga perbankan yang lebih solid. 

Kebijakan konsolidasi ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS, di mana bank-bank yang berada di bawah kepemilikan atau pengendalian pemegang saham pengendali yang sama diwajibkan untuk melebur.

Langkah penggabungan ini difokuskan pada perbaikan tata kelola, penguatan manajemen risiko, penataan struktur organisasi, hingga peningkatan kinerja keuangan agar BPR/BPRS semakin resilien dan adaptif terhadap dinamika ekonomi.

"Konsolidasi ini bertujuan untuk memperkuat permodalan dan daya saing BPR/BPRS melalui penerapan tata kelola dan manajemen risiko, pemenuhan struktur organisasi, perbaikan kinerja keuangan, serta pengelolaan yang efisien," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

Secara keseluruhan, gelombang merger ratusan BPR ini merupakan fondasi penting dalam menciptakan tatanan perbankan daerah yang jauh lebih sehat, berintegritas, dan tangguh dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.