Sebuah iklan penjualan Pulau Menjangan Kecil di Kepulauan Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, dengan banderol Rp500 miliar, mendadak viral di media sosial.
Keberadaan pulau yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata bahari itu tiba-tiba ditawarkan sebagai kawasan pribadi, memicu gelombang pertanyaan dari warganet mengenai status kepemilikan dan dasar hukumnya.
Unggahan pertama kali muncul di akun Instagram @thefine_luxrealestate pada 14 Agustus 2026, yang mempromosikan pulau seluas sekitar 49 hektare itu dengan klaim kepemilikan lahan 44,5 hektare yang terbagi dalam 17 sertifikat hak milik (SHM).
Dalam materi promosi berbahasa Inggris, pulau itu disebut sebagai "private island" dengan potensi pantai pasir putih, perairan jernih, sumber air tawar, hingga terumbu karang yang cocok untuk penyelaman.
Hingga berita ini diturunkan, unggahan tersebut telah dibagikan lebih dari 26 ribu kali dan menuai ribuan komentar.
Di kolom komentar, warganet ramai-ramai mempertanyakan legalitas penjualan. "Itu pulau negara kok dijual," tulis seorang pengguna.
Pertanyaan serupa muncul di akun @jogjastudent yang mengunggah ulang iklan tersebut: "DIJUAL?? Siapa yang ngejual?? Kobisa dijual??? Emang boleh dijual!??!"
Warganet lainnya menyoroti aturan dasar yang melarang kepemilikan pribadi atas pulau-pulau di Indonesia, serta meminta klarifikasi mengenai identitas pemilik yang sah.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara, Yuli Fitrianto, mengarahkan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat, Hariyoko, dengan menyebutkan bahwa keterangan resmi hanya dapat diberikan pada hari kerja.
Sementara itu, Camat Karimunjawa Nuril Abdillah yang telah dihubungi melalui pesan WhatsApp hingga kini belum memberikan tanggapan.
"Terkait dengan itu (konfirmasi legalitas tanah), itu biasa beliau (Kepala Kantor Pertanahan Jepara) berkenan di hari kerja," ujar Yuli Fitrianto.
Viralnya iklan ini membuka kembali perdebatan soal status kepemilikan pulau-pulau kecil di kawasan wisata, di tengah lemahnya pengawasan dan tingginya minat transaksi properti eksklusif.
Pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional diharapkan segera memberikan penjelasan publik guna menghentikan spekulasi serta memastikan bahwa kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.