Oleh: Oki Dwi Yulianto
Seorang pengusaha asal Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, bernama Herman diduga diculik dan dianiaya selama belasan jam dalam perjalanan dari Purbalingga menuju Jakarta pada 15 Februari 2026.
Lima orang mendatangi kediamannya di Kecamatan Sumbang sekitar pukul 15.00 WIB, lalu membawanya paksa melalui pintu samping di hadapan istri dan empat anaknya.
Anak bungsu yang baru berusia tiga tahun disebut menangis histeris sambil bertanya, "Bapak kok diculik?" Peristiwa itu baru diungkap ke publik pada Rabu (2/9/2026) saat Herman didampingi istri dan kuasa hukumnya meminta perlindungan di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.
Menurut keluarga, para pelaku mengaku sebagai aparat kepolisian dari Polda dan Mabes sehingga warga sekitar yang hendak menolong urung bertindak.
Herman kemudian dimasukkan ke dalam mobil, kedua tangan dan matanya dilakban, serta kepalanya ditutup kantong kertas.
Sepanjang perjalanan dari Purbalingga hingga Karawang, ia mengaku dipukul dengan tangan kosong, benda tumpul, dan benda runcing berkali-kali. "Mungkin ada sekitar 50 kali penganiayaan. Sepanjang jalan dari Purbalingga sampai berhenti di Karawang," tutur Herman.
Kekerasan baru berhenti setelah para pelaku mengetahui istrinya telah melapor ke Polresta Banyumas.
Korban kemudian dibawa ke markas Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum akhirnya dilepaskan.
Dugaan penculikan ini dipicu persoalan investasi usaha bersama di bidang molase, limbah pengolahan gula yang digunakan untuk produksi gula merah.
Salah satu pihak yang disebut terlibat diduga anggota TNI AU dengan investasi Rp150 juta.
Menurut pihak korban, masalah muncul ketika perputaran dana usaha tersendat akibat pembayaran dari konsumen macet.
Kuasa hukum Herman, H Djoko Susanto S.H., menilai tindakan kekerasan itu telah melampaui batas kewenangan hukum. "Kami meminta perhatian khusus dari Menteri Pertahanan, Panglima TNI, hingga Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU). Tidak ada tugas TNI untuk menagih utang apalagi menyiksa warga sipil," tegas Djoko.
Pihak korban menuntut restitusi dan sanksi tegas, termasuk Pemecatan Tidak Dengan Hormat, jika keterlibatan prajurit terbukti.
Kasus ini kini ditangani Polisi Militer Angkatan Udara (Pomau) Lanud Jenderal Besar Soedirman (Wirasaba) untuk proses lebih lanjut.
Namun, seluruh tudingan masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Keluarga korban berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional.
Di tengah trauma yang masih membekas, terutama pada keempat anak yang menyaksikan langsung penculikan ayahnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa garis antara penagihan utang dan tindak pidana kekerasan seringkali kabur—terlebih ketika oknum berseragam diduga terlibat.
Kini publik menunggu apakah hukum militer akan berbicara tegas atau justru menyelesaikannya dalam keheningan.