Oleh: Oki Dwi Yulianto
Sidang korupsi Bupati Cilacap nonaktif kembali menghadirkan adegan yang membuat publik tercengang.
Seorang saksi mengungkap uang tunai Rp 515 juta disiapkan untuk THR para pejabat Forkopimda, dengan porsi khusus Rp 100 juta masing-masing untuk Kasat Reskrim Polresta Cilacap dan seorang kepala seksi di Kejari Cilacap.
Publik langsung berteriak korupsi, suap, dan pembelian loyalitas.
Namun mari berhenti sejenak dari amarah dan bertanya: bukankah ini justru bentuk kejujuran paling gamblang tentang bagaimana sistem kita benar benar bekerja?
Tunjangan hari raya untuk aparat penegak hukum bukanlah praktik menyimpang, melainkan ritual tahunan yang selama ini hanya tidak tertulis, dan kasus ini hanya berani membeberkannya secara terang terangan di ruang sidang.
Ini bukan tentang suap dalam pengertian kriminal semata, karena suap menyiratkan transaksi yang tersembunyi dan bersifat insidental.
Yang terjadi di Cilacap adalah sesuatu yang jauh lebih sistemik: anggaran rutin untuk memastikan bahwa para petinggi keamanan dan kejaksaan merasakan kehangatan hubungan dengan kepala daerah.
Ketika sang bupati nonaktif menyisihkan Rp 100 juta khusus untuk Kasat Reskrim, itu bukan untuk membeli pembebasan dalam satu kasus tertentu.
Itu adalah investasi untuk menciptakan atmosfer kenyamanan jangka panjang, di mana setiap laporan, setiap pemeriksaan, dan setiap penyelidikan akan selalu dimulai dengan hati yang gembira.
Fakta bahwa saksi sendiri mengaku tidak mengenal pejabat yang diberi uang itu justru menunjukkan betapa proseduralnya hal ini: uang mengalir bukan karena hubungan personal, melainkan karena jabatan.
Fakta pertama, uang THR tersebut disiapkan bukan dari dana pribadi bupati, melainkan dari sumber yang diduga berkaitan dengan anggaran atau proyek daerah, menunjukkan bahwa ini telah menjadi pos belanja tidak resmi yang diperhitungkan sejak awal.
Fakta kedua, besaran Rp 100 juta untuk Kasat Reskrim jauh melampaui gaji resmi perwira menengah selama berbulan bulan, menandakan bahwa nilai ini adalah sinyal posisi strategis, bukan sekadar bonus lebaran.
Fakta ketiga, keterlibatan Sekretaris Daerah yang memerintahkan penambahan dua tas khusus untuk pejabat di kepolisian dan kejaksaan membuktikan bahwa ini bukan inisiatif orang nomor satu semata, melainkan kebijakan yang dipahami dan dieksekusi oleh eselon birokrasi secara terstruktur.
Di sisi lain, para pembela hukum akan berargumen bahwa pemberian uang dalam bentuk apa pun kepada pejabat penegak hukum adalah pelanggaran berat Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, terlepas dari kapan atau untuk tujuan apa.
Mereka akan menegaskan bahwa ini adalah modus klasik memperlunak aparat, dan jika dibiarkan, maka tidak ada lagi perkara yang bisa ditangani secara independen.
Pengadilan sendiri telah memproses ini sebagai alat bukti untuk menjerat bupati nonaktif, dengan saksi saksi yang secara konsisten mengungkap aliran dana.
Ada pula yang berpendapat bahwa meskipun praktik ini umum, proses hukum harus tetap berjalan untuk memberi efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik bahwa tidak ada yang kebal dari jeratan pidana.
Semua keberatan itu terdengar sangat saleh, namun sayangnya tidak sesuai dengan realitas keseharian penegakan hukum di negeri ini.
Polisi dan jaksa menerima uang dari berbagai pihak hampir setiap hari, dan yang membedakan hanyalah apakah ada laporan atau tidak.
Di Cilacap, para pejabat itu tidak perlu meminta, bahkan mungkin tidak pernah menanyakan asal usul uang yang disodorkan melalui tas kertas itu.
Mereka hanya menerima, karena dalam budaya birokrasi kita, menolak pemberian dari atasan atau dari kepala daerah adalah tindakan yang tidak sopan dan berisiko mengganggu keharmonisan kerja.
Maka marilah kita bersikap dewasa: ini bukan skandal, ini adalah potret diri.
Sistem ini tidak rusak karena adanya THR Rp 100 juta untuk Kasat Reskrim.
Sistem ini memang dirancang untuk berjalan seperti itu, di mana uang adalah lem yang merekatkan hubungan antara eksekutif dan aparat penegak hukum.
Puncaknya, publik yang murka sebenarnya hanya pura pura terkejut.
Setiap orang tahu bahwa aparat kepolisian dan kejaksaan seringkali tidak hidup dari gaji.
Tapi kita semua memilih untuk tidak bertanya, tidak membongkar, dan tidak mencari tahu sampai ada yang tersangkut kasus dan terpaksa membuka mulut di pengadilan.
Jadi, daripada berteriak korupsi dan menghakimi sang bupati nonaktif, lebih baik kita akui bahwa yang diungkap dalam sidang itu adalah praktik yang sudah terjadi di ratusan daerah lain dengan cara yang hampir identik.
Bedanya hanya di Cilacap ada yang berani mengatakannya di atas sumpah.
Pertanyaan yang sesungguhnya adalah: berapa banyak Kasat Reskrim dan Kasi Kejari di seluruh Indonesia yang tahun ini juga menerima amplop serupa, dan hanya keberuntungan semata yang membuat nama mereka tidak disebutkan di ruang sidang?
Tuliskan pendapat kalian, karena jika kita tidak berani membicarakan akar masalahnya, maka sidang berikutnya hanya akan mengulang cerita yang sama dengan pelaku yang berbeda.