Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti laporan baru yang diajukan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, terkait dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Laporan ini menuduh Yaqut dan 14 pejabat lainnya menerima honor harian sebesar Rp7 juta per orang saat menjadi pengawas haji pada tahun 2024.
KPK akan melakukan verifikasi dan analisis untuk menentukan apakah laporan ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang menjadi wewenang mereka.
Boyamin Saiman menuduh bahwa Yaqut tidak seharusnya merangkap sebagai pengawas haji, karena posisinya sebagai Menteri Agama sudah merupakan Amirul Hajj.
Namun, juru bicara Yaqut, Anna Hasbie, membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa Boyamin keliru dan tidak memahami regulasi.
Menurut Anna, Menteri Agama, sebagai Amirul Hajj, dibantu oleh tim yang keberadaannya diatur secara resmi.
Biaya perjalanan dan honor tim Amirul Hajj diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2017.
Tuduhan korupsi ini dianggap prematur dan menyesatkan karena semua pembayaran sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Pihak KPK akan melanjutkan proses dengan memeriksa laporan tersebut untuk melihat apakah ada bukti kuat dari dugaan yang dilayangkan MAKI.