Oleh: Oki Dwi Yulianto
Mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, mengakui telah menerima aliran dana sekitar Rp21 miliar yang berasal dari hasil penjualan lahan Carui di Cilacap.
Pengakuan tersebut disampaikan saat dirinya hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 6 Juli 2026.
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengadaan lahan BUMD seluas sekitar 700 hektare di Kabupaten Cilacap yang merugikan negara.
Dalam persidangan, terungkap bahwa uang miliaran rupiah tersebut mengalir melalui rekening milik kedua adik kandung sang mantan Pangdam.
Jaksa penuntut umum merinci aliran dana yang masuk ke rekening Arif, salah satu adik Widi, terjadi dalam beberapa tahap sepanjang tahun 2023.
Transaksi tersebut meliputi transfer sebesar Rp7,5 miliar pada 26 Mei, Rp8 miliar pada 11 Agustus, Rp1 miliar pada 27 November, serta transaksi terpisah di BCA senilai Rp2,5 miliar.
Selain itu, rekening adik Widi yang lain bernama Endang juga menerima aliran dana sebesar Rp2 miliar pada 11 Agustus 2023.
"Saya pernah diminta rekening Pak Andi, saya serahkan dua rekening itu," kata Widi di hadapan majelis hakim mengonfirmasi penggunaan rekening adiknya.
Sidang ini memperjelas arah aliran dana korupsi pengadaan lahan yang diduga ikut mengalir ke lingkaran pejabat dan berbagai pihak terkait. Majelis hakim akan terus mendalami keterangan para saksi untuk menuntaskan kasus pencucian uang ekstrim ini.