Warga RW 1 Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, resmi menerapkan aturan tegas berupa denda Rp500 ribu per hari bagi kendaraan pribadi yang nekat parkir di jalan lingkungan setelah pukul 22.00 WIB sejak Maret 2024 dan kembali menjadi sorotan pada Agustus 2026.
Kebijakan yang digagas Ketua RW Hendri Susanto bersama para pengurus ini lahir dari keresahan warga RT 5 dan RT 6 akibat jalan kampung yang kian sesak oleh kendaraan menginap.
Aturan ketat ini dijalankan secara disiplin melalui pemasangan 32 kamera CCTV untuk mengawasi setiap sudut jalan.
Setiap kendaraan yang melanggar batas jam malam langsung terekam kamera pemantau tanpa kompromi.
Warga yang kedatangan tamu membawa kendaraan malam-malam pun wajib melaporkannya terlebih dahulu melalui grup WhatsApp demi mengantisipasi kesalahpahaman.
Setiap uang denda yang terkumpul dari pelanggar langsung dimasukkan ke dalam kas RT secara transparan untuk kepentingan bersama.
"Ketetapan ini mutlak demi kenyamanan bersama pengguna jalan kampung," ungkap salah satu pengurus lingkungan setempat saat memantau situasi malam hari.
Langkah tegas warga Pucang Sewu Surabaya dalam menertibkan parkir liar via denda Rp500 ribu setelah pukul 22.00 WIB berhasil menciptakan lingkungan yang lebih longgar dan tertib.
Berkat pengawasan 32 CCTV dan pengelolaan kas yang transparan, kawasan ini sukses menjadi teladan kompak bagi wilayah lain dalam mengatasi masalah klasik kendaraan di jalan sempit.