Oleh: Oki Dwi Yulianto
Ketika Dinas PU Banyumas melaporkan bahwa 58 dari 182 gerai KDKMP berdiri di atas lahan sawah produktif seluas 6,26 hektare, reaksi publik langsung menghakimi sebagai pelanggaran tata ruang yang mengancam ketahanan pangan.
KPK pun turun tangan dengan sikap tegas bahwa pembangunan di Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak boleh dilakukan.
Namun kita semua terlalu naif jika masih percaya bahwa aturan tata ruang bisa menghentikan proyek yang mendapat restu dari istana.
Fakta pahit yang harus diterima adalah selama program ini adalah anak kandung Presiden, maka segala bentuk aturan teknis hanyalah pajangan yang bisa dilipat dan disimpan rapi di lemari birokrasi.
Ini bukan soal ketidaktahuan atau kelalaian teknis.
Ini adalah logika kekuasaan yang sudah berjalan sejak lama.
Percepatan pembangunan KDKMP adalah komando politik yang tidak mungkin dihambat oleh peta tata ruang kabupaten atau undang-undang perlindungan lahan pertanian.
Para kepala dinas, camat, hingga lurah paham betul bahwa melambatkan proyek ini sama dengan melawan arus besar.
Maka ketika lahan sawah seluas 6,26 hektare berubah menjadi pondasi beton dan atap merah putih, itu bukanlah pelanggaran, melainkan bentuk kepatuhan tertinggi.
Aturan yang mengalah adalah konsekuensi logis ketika seorang pejabat dihadapkan pada pilihan antara menjaga peta zonasi atau menjaga karier.
Fakta pertama, luas lahan sawah di Banyumas mencapai 30 ribu hektare, dengan kawasan KP2B seluas 27 ribu hektare.
Areal yang terdampak 6,26 hektare hanyalah 0,02 persen dari total lahan sawah.
Secara statistik, ini setitik air di lautan.
Fakta kedua, program KDKMP adalah program strategis nasional yang mendapat alokasi anggaran dan perhatian langsung dari puncak pemerintahan, jauh melampaui kewenangan dinas PU atau Bappeda setempat.
Fakta ketiga, penegakan aturan tata ruang di Indonesia selalu bersifat selektif.
Tidak ada satu pun proyek strategis presiden yang dihentikan karena alih fungsi lahan.
Dari jalan tol hingga kawasan industri, sawah selalu menjadi korban yang direlakan.
Di sisi lain, para pembela aturan akan berargumen bahwa alih fungsi lahan sawah adalah ancaman serius bagi ketahanan pangan, dan bahwa setiap hektare sawah yang hilang adalah beras yang tidak akan pernah tumbuh kembali.
Mereka akan menunjuk pada amanat Undang Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dengan jelas melarang konversi lahan sawah produktif.
KPK bahkan telah memantau dan menegaskan bahwa bangunan KDKMP di LP2B seharusnya tidak boleh dibangun.
Mereka akan mengatakan bahwa jika pelanggaran dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi daerah lain, dan pada akhirnya bukan hanya Banyumas yang kehilangan sawah, melainkan seluruh pulau Jawa.
Semua argumen itu benar secara normatif, namun secara politis itu adalah omong kosong yang indah.
Ketahanan pangan bukanlah isu yang cukup kuat untuk melawan proyek unggulan presiden.
Perhatikan bagaimana tidak pernah ada sanksi tegas bagi pelanggar tata ruang di level nasional.
Perhatikan bagaimana gerai gerai yang berdiri di sawah itu tetap beroperasi dan bahkan mungkin akan diresmikan dengan pita merah oleh pejabat yang sama yang menandatangani peta zonasi.
Mereka yang berharap aturan ditegakkan hanya akan melihat proses koordinasi yang berlarut larut, rapat lintas sektor yang melelahkan, dan pada akhirnya solusi yang ditemukan adalah merevisi tata ruang agar bangunan menjadi sah, bukannya membongkar bangunan agar sawah kembali utuh.
Inilah siklus birokrasi yang sangat kita kenal.
Maka berhentilah berpura pura marah atas 58 gerai di Banyumas.
Ini bukan skandal, ini adalah cermin bahwa dalam sistem kita, kehendak pusat selalu lebih tinggi dari kehendak daerah, dan kehendak presiden selalu lebih tinggi dari kehendak undang undang.
Jika benar ingin melindungi sawah, maka jangan hanya menuding kepala dinas atau Bupati Banyumas.
Lihatlah ke atas, ke arah dari mana perintah percepatan itu turun.
KPK boleh memantau dan mengumpulkan data, namun kita semua tahu bahwa tidak ada satupun koperasi desa yang akan dibongkar.
Sawah itu telah menjadi saksi bisu bahwa dalam pertarungan antara program politik dan keberlanjutan pangan, program politik selalu menang.
Pertanyaannya sekarang bukan bagaimana menghentikan pelanggaran, melainkan seberapa banyak lagi sawah yang akan kita korbankan untuk proyek berikutnya.
Tuliskan pendapat kalian di emailku, karena jika kita hanya diam, maka bukan hanya 6,26 hektare yang hilang, melainkan seluruh logika penegakan hukum yang ikut terkubur di bawah pondasi gerai.